Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih membangun akun wajib pajak atau taxpayer account dalam sistem inti administrasi perpajakan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan taxpayer account atau taxpayer portal merupakan suatu sistem terintegrasi yang didesain untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Kemudahan itu menyangkut akses data dan informasi hak serta kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak.
“Jadi, taxpayer portal ini merupakan tempat untuk mencatat serta menyimpan data dan informasi. Wajib pajak dapat melihat setiap saat, mengaksesnya,” ujar Suryo, dikutip pada Jumat (28/4/2023).
Suryo memberi contoh informasi mengenai status pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, dan perkembangan tindak lanjut pengelolaan Surat Pemberitahuan. Ada juga layanan edukasi perpajakan yang tersedia, termasuk rekapitulasi edukasi yang sudah diambil oleh wajib pajak.
“Taxpayer portal ini dapat digunakan juga oleh wajib pajak untuk memonitor sampai sejauh mana perkembangan layanan ataupun permohonan yang sudah diajukan,” imbuh Suryo.
Seperti diberitakan sebelumnya, taxpayer account juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. Otoritas menargetkan peluncuran taxpayer account pada tahun ini.
Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Simak pula ‘Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?’.
Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. (DDTCNews)