ADMINISTRASI PAJAK

Akun Wajib Pajak Dibangun, DJP: Tempat Mencatat dan Menyimpan Data

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 April 2023 | 08:30 WIB
Akun Wajib Pajak Dibangun, DJP: Tempat Mencatat dan Menyimpan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih membangun akun wajib pajak atau taxpayer account dalam sistem inti administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan taxpayer account atau taxpayer portal merupakan suatu sistem terintegrasi yang didesain untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Kemudahan itu menyangkut akses data dan informasi hak serta kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak.

“Jadi, taxpayer portal ini merupakan tempat untuk mencatat serta menyimpan data dan informasi. Wajib pajak dapat melihat setiap saat, mengaksesnya,” ujar Suryo, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Suryo memberi contoh informasi mengenai status pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, dan perkembangan tindak lanjut pengelolaan Surat Pemberitahuan. Ada juga layanan edukasi perpajakan yang tersedia, termasuk rekapitulasi edukasi yang sudah diambil oleh wajib pajak.

Taxpayer portal ini dapat digunakan juga oleh wajib pajak untuk memonitor sampai sejauh mana perkembangan layanan ataupun permohonan yang sudah diajukan,” imbuh Suryo.

Seperti diberitakan sebelumnya, taxpayer account juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. Otoritas menargetkan peluncuran taxpayer account pada tahun ini.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Simak pula ‘Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?’.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan