KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT

Aktivasi EFIN, Wajib Pajak Badan Bisa Gunakan Dua Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 April 2021 | 12:48 WIB
Aktivasi EFIN, Wajib Pajak Badan Bisa Gunakan Dua Cara Ini

Ilustrasi formulir permohonan EFIN. 

SURABAYA, DDTCNews – KPP Pratama Surabaya Rungkut merilis tutorial pengajuan aktivasi atau permintaan kembali electronic filing identification number (EFIN) untuk wajib pajak badan.

Melaui media sosial Youtube, KPP Pratama Surabaya Rungkut menjelaskan dua metode pengajuan permohonan aktivasi atau permintaan kembali EFIN oleh wajib pajak badan bisa dilakukan secara daring dan offline.

"Aktivasi atau permintaan kembali EFIN bisa dilakukan secara offline atau online," kata KPP, dikutip pada Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Bagi wajib pajak yang hendak mengaktivasi EFIN secara offline dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, wajib pajak mengambil nomor antrean melalui laman kunjung.pajak.go.id. Kedua, mempersiapkan persyaratan permohonan EFIN.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap dan benar, yaitu ditandatangani dan terdapat cap stempel perusahaan. Selanjutnya, menyiapkan fotocopy akta pendirian perusahaan, fotocopy KTP dan NPWP pengurus, fotocopy NPWP badan dan surat kuasa jika permohonan diwakilkan kepada pihak kedua.

"Tahap ketiga adalah mendatangi KPP dan mengajukan permohonan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT)," jelas KPP.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Aktivasi atau permintaan kembali EFIN melalui daring juga terbagi dalam tiga tahap. Pertama, wajib pajak mempersiapkan persyaratan permohonan EFIN antara lain mengisi formulir aktivasi EFIN melalui tautan tinyurl.com/formulirEFIN.

Selanjutnya, wajib pajak melakukan scan atau foto akta pendirian perusahaan, foto KTP dan NPWP pengurus yang terdaftar di sistem DJP. Setelah itu, melakukan swafoto atau selfie dengan membawa KTP dan NPWP.

Kedua, dokumen yang menjadi prasyarat aktivasi atau permintaan EFIN dikirimkan melalui e-mail ke KPP terdaftar. Apabila terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut maka permohonan dikirim ke [email protected].

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Ketiga, aktivasi EFIN secara online wajib pajak tinggi menunggu e-mail balasan dari kantor pajak. Jika membutuhkan bantuan bisa menghubungi akun media sosial KPP Pratama Surabaya Rungkut," sebut KPP.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Setelah EFIN diaktifkan, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi pada situs DJP Online. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?