KEBIJAKAN PEMERINTAH

Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 13:00 WIB
Akses NIK Kena Biaya Rp1.000, Kemendagri: untuk Peremajaan Perangkat

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memungut biaya Rp1.000 terhadap setiap lembaga yang mengakses data nomor induk kependudukan (NIK). Selain NIK, akses terhadap data kependudukan lain seperti foto wajah hingga pemadanan data juga akan dikenai biaya tertentu.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Calon beleid tersebut kini tengah menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 [per akses NIK]," ujar Zudan, dikutip pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Zudan menyampaikan, seluruh penerimaan yang didapat dari akses data kependudukan akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penerimaan tersebut, katanya, akan dimanfaatkan Kemendagri untuk memperbarui server dan peremajaan perangkat yang berkaitan dengan data kependudukan.

"Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan [akses data] selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada dipundak Dukcapil semuanya," kata Zudan.

Zudan menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Baca Juga:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Database SIAK terpusat ini, ujar Zudan, selama ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata Zudan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras berupa ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Minggu, 14 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Atasi Notifikasi ‘BPS SPT Sebelumnya Belum Ada’, Begini Caranya

Sabtu, 13 April 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya