DATA NASABAH BANK

Akasia Bisa Menekan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 16:59 WIB
Akasia Bisa Menekan Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi bernama Akasia yang baru saja diluncurkan oleh Ditjen Pajak, rencananya akan berjalan pada akhir bulan Maret 2017. Hal ini bersamaan dengan berakhirnya program pengampunan pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudisthira mengatakan aplikasi Akasia yang berfungsi untuk membuka akses data perbankan cukup memaksa wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak.

"Dengan adanya aplikasi Akasia ini, seolah memaksa masyarakat yang juga sebagai wajib pajak, untuk memanfaatkan program tax amnesty," paparnya kepada DDTCNews, Jumat (17/2).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Menurutnya, timing atau penempatan waktu dalam memberlakukan aplikasi Akasia yang seiring dengan penutupan program pengampunan pajak bisa memaksa wajib pajak untuk mengikuti program itu. Pasalnya, sekitar 240 ribu rekening yang terdaftar di Indonesia memiliki nominal uang di atas Rp500 juta.

Berasal dari 240 ribu rekening tersebut lah, Ditjen Pajak menjadikannya sebagai target utama dalam berlakunya Akasia. Pasalnya, Akasia sengaja diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam soal perpajakan, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki banyak uang dan minim dalam pembayaran pajaknya.

Di sisi lain Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan masih ada beberapa pengusaha yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Maka dari itu, aplikasi Akasia akan sangat berperan dalam menekan wajib pajak untuk semakin mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Adapun, saat ini keseluruhan dana penerimaan program pengampunan pajak hingga Jumat (17/2) baru mencapai kisaran Rp111 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan dana tersebut mampu mencapai Rp165 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 November 2023 | 18:30 WIB KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING

Cek Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:17 WIB PER-04/PJ/2020

Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi