Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan perihal tahapan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin mengajukan NPWP non-efektif.
Contact center DJP menjelaskan PKP yang ingin mengajukan NPWP non-efektif harus terlebih dahulu mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Tata cara Pencabutan Pengukuhan PKP dan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 55 PER-04/PJ/2020.
“Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif badan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan mengisi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh pada laman ini,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (2/2/2025).
Formulir tersebut harus dilengkapi surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif.
Kemudian, permohonan melalui KPP terdaftar dapat diajukan dengan kedatangan langsung atau dikirim via pos/kurir. Adapun informasi alamat dan kontak resmi terkait dengan KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sebagai informasi, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Simak Sederet Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif.
Apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (rig)