KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Program Bantuan Beras Berlanjut hingga Juni 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 12:00 WIB
Airlangga: Program Bantuan Beras Berlanjut hingga Juni 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyaksikan penyaluran bantuan pangan di Kantor Lurah Serangan, Denpasar, Bali, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

DENPASAR, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penyaluran bantuan pangan dalam bentuk beras 10 kg sampai dengan Juni 2024.

Airlangga menuturkan bantuan pangan dilanjutkan guna melindungi masyarakat dari kenaikan harga beras. Hal ini dikarenakan El Nino menyebabkan musim panen terlambat selama 2 bulan.

"Bapak Presiden dalam sidang kabinet memutuskan untuk memperpanjang sampai Juni 2024 untuk 22 juta KPM. Besarnya 10 kg per bulan," katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Menurut Airlangga, program bantuan beras tersebut memiliki peran penting dalam mendukung upaya penurunan kemiskinan ekstrem mendekati 0% serta stabilisasi harga beras.

Sebagai informasi, inflasi beras turun dari 5,61% pada September 2023 menjadi sebesar 0,48% pada Desember 2023. Pada September hingga Desember 2023, beras yang sudah disalurkan mencapai 852.300 ton atau 99,82% dari target.

"Bantuan beras telah mengurangi inflasi dan juga tentunya ini akan dilanjutkan dengan alokasi bantuan," tutur Airlangga.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sepanjang 2023, inflasi tercatat 2,61%. Hanya ada 1 komponen inflasi yang mencatatkan inflasi tinggi yakni harga pangan bergejolak atau volatile food. Inflasi komponen volatile food pada tahun lalu mencapai 6,73%.

Produksi beras pada Desember 2023 tercatat masih rendah, yakni 1,81 juta ton. Angka produksi beras tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan produksi beras pada bulan sebelumnya sebesar 2,75 juta ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah