INDIA

Adopsi Transparansi Pajak, Negara Ini Serukan Adanya Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2019 | 11:31 WIB
Adopsi Transparansi Pajak, Negara Ini Serukan Adanya Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyerukan pengenaan sanksi bagi yurisdiksi yang tidak mengadopsi pertukaran secara otomatis atas informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menurutnya, sudah sekitar 90 yurisdiksi yang mengadopsi automatic exchange of information (AEoI) menjadi sinyal bahwa penghindar pajak tidak bisa lagi menyembunyikan akun keuangan luar negeri mereka dari administrasi pajak.

Dia pun mendesak agar G20/Global Forum untuk makin memperluas jaringan pertukaran informasi dan mengidentifikasi yuridiksi – termasuk negara berkembang dan pusat keuangan – yang belum berkomitmen untuk timeline apapun.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

“Tindakan yang tepat perlu diambil terhadap yurisdiksi yang tidak patuh,” tegasnya melalui pernyataan resmi setelah rapat para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).

Nirmala meminta agar komunitas internasional dapat menyepakati suatu perangkat tindakan pertahanan terkait implementasi AEoI. Tindakan yang disepakati bisa diambil untuk yurisdiksi yang tidak mematuhi ketentuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 90 yurisdiksi telah berpartisipasi dalam inisiatif transparansi global di bawah common reporting standard (CRS) OECD sejak 2018. Mereka telah bertukar informasi terkait 47 juta offshore accounts dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Saat berbicara dalam Ministerial Symposium on International Taxation pekan lalu di Jepang, dia mengangkat perlunya kerja sama internasional saat berurusan dengan pelaku ekonomi yang melarikan diri dari negara mereka untuk menghindari konsekuensi hukum.

“Saya mendesak agar ada kolaborasi yang lebih dekat dan tindakan terkoordinasi diperlukan untuk membawa pelaku ekonomi seperti itu untuk menghadapi hukum,” imbuhnya, seperti dilansir Financial Express. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M