Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menyerukan pengenaan sanksi bagi yurisdiksi yang tidak mengadopsi pertukaran secara otomatis atas informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menurutnya, sudah sekitar 90 yurisdiksi yang mengadopsi automatic exchange of information (AEoI) menjadi sinyal bahwa penghindar pajak tidak bisa lagi menyembunyikan akun keuangan luar negeri mereka dari administrasi pajak.
Dia pun mendesak agar G20/Global Forum untuk makin memperluas jaringan pertukaran informasi dan mengidentifikasi yuridiksi – termasuk negara berkembang dan pusat keuangan – yang belum berkomitmen untuk timeline apapun.
“Tindakan yang tepat perlu diambil terhadap yurisdiksi yang tidak patuh,” tegasnya melalui pernyataan resmi setelah rapat para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20, seperti dikutip pada Senin (10/6/2019).
Nirmala meminta agar komunitas internasional dapat menyepakati suatu perangkat tindakan pertahanan terkait implementasi AEoI. Tindakan yang disepakati bisa diambil untuk yurisdiksi yang tidak mematuhi ketentuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, lebih dari 90 yurisdiksi telah berpartisipasi dalam inisiatif transparansi global di bawah common reporting standard (CRS) OECD sejak 2018. Mereka telah bertukar informasi terkait 47 juta offshore accounts dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.
Saat berbicara dalam Ministerial Symposium on International Taxation pekan lalu di Jepang, dia mengangkat perlunya kerja sama internasional saat berurusan dengan pelaku ekonomi yang melarikan diri dari negara mereka untuk menghindari konsekuensi hukum.
“Saya mendesak agar ada kolaborasi yang lebih dekat dan tindakan terkoordinasi diperlukan untuk membawa pelaku ekonomi seperti itu untuk menghadapi hukum,” imbuhnya, seperti dilansir Financial Express. (kaw)