KINERJA FISKAL

Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Ada UU HPP, Kemenkeu Yakin Defisit 2022 Lebih Rendah dari 4,85% PDB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang diyakini akan berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan 2022. Ujungnya, defisit anggaran diproyeksikan lebih kecil dari asumsi pada UU APBN.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah dan DPR menyepakati asumsi defisit APBN 2022 senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski demikian, realisasi defisit bisa lebih rendah jika penerimaan perpajakan meningkat berkat implementasi UU HPP.

"Tentunya dengan dampak dari UU HPP, defisit ini akan bisa lebih rendah daripada asumsi 4,85% tersebut," katanya dalam webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Febrio mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP untuk memperkuat dan memperluas basis perpajakan secara adil dan berpihak kepada kelompok tidak mampu. UU HPP juga diyakini akan memperbaiki administrasi perpajakan sehingga penerimaannya dapat meningkat.

Dalam paparannya, dia menjelaskan estimasi penerimaan perpajakan dengan implementasi UU HPP akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Adapun dari sisi rasio, angkanya akan mencapai 9,22% terhadap PDB.

Dengan perbaikan penerimaan perpajakan karena implementasi UU HPP, Febrio pun optimistis penurunan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023 semakin mudah dilakukan.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

"Dengan defisit yang semakin menurun, diharapkan kita terus bisa menuju arah yang semakin kuat untuk menuju defisit di bawah 3% di tahun 2023," ujarnya.

Dalam ilustrasinya, Febrio memaparkan pemerintah merancang defisit APBN 2022 akan berada pada rentang 4,51%-4,85% PDB. Sementara pada 2023, defisitnya kembali turun menjadi 2,71%-2,97% PDB.

Mengenai defisit anggaran tersebut, dia menambahkan pemerintah akan memastikan pembiayaannya berasal dari sumber-sumber yang aman dan dikelola secara berhati-hati. Menurutnya, pengelolaan pembiayaan yang baik akan menentukan keberlangsungan fiskal pada masa yang akan datang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara