PAJAK INTERNASIONAL

Ada Sisi Positif dari Kompetisi Pajak Global? Cari Tahu di Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:40 WIB
Ada Sisi Positif dari Kompetisi Pajak Global? Cari Tahu di Buku Ini

PAJAK atas penghasilan sudah lama menjadi instrumen kebijakan dalam sistem pajak yang digunakan untuk memperbaiki ketidaksetaraan dan ketidakadilan di masyarakat.

Banyak yang beranggapan bahwa persaingan modal, kependudukan, dan penerimaan pajak yang terbentuk dari struktur desentralisasi akan membuat pemerintah tidak dapat mempertahankan basis pajak dan mencapai tujuan normatif.

Melalui perspektif yang unik tentang pajak internasional, buku yang berjudul ‘International Tax Policy: Between Competition and Cooperation’ karya Tsilly Dagen ini berseberangan dengan pemikiran konvensional mengenai kerjasama multilateral.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Dia justru mendukung kompetisi pajak yang terstruktur sebagai cara untuk menghasilkan keadilan dan efisiensi di tataran sistem pajak internasional. Penulis berpendapat bahwa perpajakan internasional seharusnya terdesentralisasi, di mana pemerintah berperan sebagai aktor strategis.

Meskipun banyak tantangan, ditegaskan bahwa pembatasan atas persaingan melalui sentralisasi belum tentu merupakan solusi yang tepat. Sebaliknya, persaingan dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk efisiensi dan keadilan global jika dikalibrasi dengan benar, terlepas dari reputasinya yang meragukan.

Penjelasan yang dimuat dalam buku ini tidak hanya menguraikan dampak positif dari persaingan tersebut, tapi juga tetap melihat dampak-dampak negatifnya. Dengan demikian, argumen yang dibangun tidak menjadi bias dan tetap objektif. Terlebih, penulis dengan saksama menganalisis timeframe dari dampak kebijakan dengan sistem masing-masing.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Penulis menganalisis kebijakan pajak internasional dari tujuan normatif dasar atas pajak penghasilan. Kemudian, dijelaskan pula bagaimana persaingan dapat mengubah tujuan tersebut dengan menganalisis strategi yang dimainkan negara-negara di tingkat bilateral maupun multilateral. Lebih lanjut, penulis juga mempertimbangkan biaya dan manfaat dari kerja sama dan persaingan dalam hal efisiensi dan keadilan.

Buku ini dibagi menjadi beberapa pembahasan utama. Pembahasan diawali dengan perspektif mikro mengenai kebijakan pajak di dalam ekonomi tertutup maupun yang terglobalisasi, serta efek kompetisi yang terjadi dalam lingkup global.

Selain itu, pembahasan makro mengenai strategi yang dimainkan diharapkan dapat menjelaskan dinamika unik yang dihasilkan oleh desentralisasi perpajakan internasional.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Selanjutnya, pembahasan lebih mengarah pada pendalaman atas peran perjanjian pajak tidak hanya dalam mengatasi pajak berganda, biaya yang ditimbulkan dari perjanjian multilateral, serta permasalahan koordinasi antar yurisdiksi.

Hal yang menarik juga adalah saat penulis mengupas secara dalam alasan mendasar koordinasi yang berkaitan dengan prinsip keadilan global dengan menjabarkan juga negara-negara yang tidak mendapatkan keuntungan dari sistem perpajakan internasional saat ini.

Buku ini ditutup dengan rekomendasi untuk menyempurnakan pasar perpajakan internasional yang didasarkan dari sisi kegagalan pasar, distribusi keadilan, kondisi politik, dan langkah-langkah yang memungkinkan untuk diambil ke depannya.

Bagi yang ingin memahami seluk beluk pajak internasional dari sudut pandang yang tidak lazim, buku ini menyajikan argumen-arguman yang patut dipelajari dan dipertimbangkan. Tertarik membaca bukunya? Buku ini bisa Anda baca di DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya