KEBIJAKAN PAJAK

Ada Rencana Kenaikan PPN, DJP: Publik Bisa Awasi Pemakaian Uang Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 27 November 2024 | 10.30 WIB
Ada Rencana Kenaikan PPN, DJP: Publik Bisa Awasi Pemakaian Uang Pajak

Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak dapat turut mengawasi kebijakan pajak serta uang pajak yang dibelanjakan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah telah memiliki banyak pertimbangan dalam setiap pembuatan kebijakan, termasuk soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga bisa ikut mengawasi penggunaan uang pajak tersebut.

"Dulu ada punya slogan 'bayar pajaknya, awasi penggunaannya', dan itu tetap berlaku sampai kapanpun," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Dwi mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah didahului dengan kajian ilmiah, dibahas secara komprehensif, serta ditetapkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak 2021.

Kebijakan tersebut juga sepaket dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN seperti pada bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa keuangan. Hal ini dilaksanakan untuk menahan dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga memberikan berbagai relaksasi pajak. Misal, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%, perluasan lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif 5%, serta omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM.

Dwi menyebut PPN merupakan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat dan menjadi bagian dari APBN. Melalui APBN, pemerintah pun memberikan berbagai dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat seperti dalam bentuk subsidi energi dan pupuk.

"Sebetulnya sebelum kenaikan PPN 1%, sudah banyak sekali program-program pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.