KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Dian Kurniati
Jumat, 20 Desember 2024 | 14.45 WIB
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani (kanan). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait dengan adanya sebagian masyarakat yang menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Airlangga mengatakan penolakan akan suatu kebijakan sudah umum terjadi di negara demokrasi, tak terkecuali di Indonesia. Meski demikian, dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN telah disepakati dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Itu namanya negara demokrasi, ada yang setuju ada yang tidak setuju," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Airlangga menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah dibarengi dengan kebijakan stimulus untuk menjaga perekonomian. Berbagai skema insentif dalam paket stimulus ekonomi tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN.

Insentif yang diberikan tersebut antara lain PPN DTP 1% untuk minyak goreng Minyakita, tepung terigu,dan gula industri; bantuan pangan/beras; diskon listrik; dan PPN DTP properti.

Selain itu, tersedia insentif berupa PPN DTP bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP 15% bagi kendaraan listrik; PPnBM DTP bagi kendaraan hybrid, pembebasan bea masuk kendaraan listrik; PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya; serta perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM.

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain, sebagian masyarakat sempat membuat petisi kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan tarif PPN. Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 150.000 orang.

Selain itu, sempat muncul pula seruan untuk menerapkan gaya hidup irit alias frugal living dan tidak membayar pajak di media sosial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.