PELAYANAN PAJAK

Ada Perlambatan pada Sistem Pelaporan SPT Tahunan, DJP Kebut Perbaikan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Maret 2023 | 10.11 WIB
Ada Perlambatan pada Sistem Pelaporan SPT Tahunan, DJP Kebut Perbaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya perlambatan pada sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Merespons permasalahan tersebut, otoritas telah menurunkan tim IT untuk memulihkan kembali sistem. 

Sejak pagi tadi, sejumlah wajib pajak memang mengeluhkan adanya gangguan dalam mengakses DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan. 

"Mohon maaf jika Kawan Pajak saat ini mendapatkan kesulitan saat mengakses pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahannya di media sosial, Rabu (29/3/2023). 

Seorang netizen mengaku kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Menurut pengakuannya, aplikasi mengalami eror dan hanya menunjukkan keterangan processing.

DJP sendiri sempat menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila terkendala dalam mengakses DJP Online. Pertama, wajib pajak perlu melakukan clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba login kembali ke DJP Online dengan private/incognito window. 

Sebagai pengingat, UU KUP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP.

SPT Tahunan WP OP harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.