APBN 2023

Ada Percepatan Realisasi Anggaran, Sri Mulyani Kunjungi 4 KPPN Besar

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 09:00 WIB
Ada Percepatan Realisasi Anggaran, Sri Mulyani Kunjungi 4 KPPN Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi sejumlah kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Sri Mulyani meminta jajaran Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk sigap memberikan layanan kepada satker. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendapatkan masukan dan keluhan dari mitra satker.

"Alhamdulillah kami mendapatkan feedback yang cukup baik dan tentu seluruh jajaran Kementerian Keuangan juga akan terus meningkatkan kualitas ke depan agar dapat melayani semakin baik," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

KPPN yang dimaksud antara lain KPPN Jakarta I, KPPN Jakarta IV, KPPN Jakarta VI, serta KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Keempat KPPN ini melayani satker besar dan strategis. Kurang lebih sebesar 56% dari alokasi belanja APBN dicairkan melalui 4 KPPN ini.

Sebagai informasi, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu berkomitmen untuk mempercepat pencairan kontrak guna terus mendorong realisasi anggaran.

KPPN telah diinstruksikan untuk menambah jam kerja guna menindaklanjuti banyaknya surat perintah membayar (SPM) yang masuk.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

"Teman-teman yang biasanya kerja normal, saat ini sudah banyak yang kerja sampai tengah malam," ujar Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti pada pekan lalu.

Penerbitan SPM oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) kepada KPPN diperkirakan akan terus meningkat hingga penutupan tahun.

Perlu dicatat, SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Setelah terbit, SPM diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?