PER-11/PJ/2022

Ada PER-11/PJ/2022, Simak Contoh Pencantuman Alamat PKP Pembeli

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Ada PER-11/PJ/2022, Simak Contoh Pencantuman Alamat PKP Pembeli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 turut melampirkan contoh pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli atas penyerahan BKP/JKP yang memenuhi Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Merujuk pada Lampiran A angka 2 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dicontohkan PT D melakukan penyerahan BKP kepada PT G yang berkantor pusat di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. PT G terdaftar di KPP PMA Dua dan tempat PPN terutang telah dipusatkan di kantor pusat tersebut.

PT G juga diketahui memiliki cabang yang berada di kawasan berikat di Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang. Penyerahan di kawasan berikat mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Bila PT D melakukan penyerahan BKP ke cabang PT G yang terletak di kawasan berikat, PT D harus mencantumkan nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Untuk nama dan NPWP, PT D wajib mencantumkan nama dan NPWP PT G pusat. Untuk alamat, PT D harus mencantumkan alamat PT G cabang yakni Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang.

Untuk diketahui, PER-11/PJ/2022 baru saja diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) guna merevisi ketentuan pencantuman identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Pada Pasal 6 ayat (6), DJP secara khusus mengatur ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP/JKP diserahkan ke tempat terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila kriteria Pasal 6 ayat (6) terpenuhi maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Baca Juga:
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Perlu diingat pula, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 hanya berlaku bagi pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

PER-11/PJ/2022 resmi ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

DAYAT 14 Agustus 2022 | 07:11 WIB

berarti untuk penyerahan yg ke cabang bukan kawasan tertentu menggunakan alamat pusat menurut per 11. berbeda waktu per 03 alamat di fp sesuai penyerahan dicabang?

Taufik Susanto 13 Agustus 2022 | 18:29 WIB

Lampirannya belum ada di perpajakan.id ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN