KOTA PALANGKA RAYA

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Dorong Masyarakat Manfaatkan

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 12:30 WIB
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, DPRD Dorong Masyarakat Manfaatkan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang hanya berlangsung hingga 17 Agustus 2022.

Kuwu mengatakan program pemutihan denda itu akan meringankan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dia juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Saya rasa kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat terutama bagi mereka yang menunggak pajak," katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kuwu menuturkan DPRD mengapresiasi langkah Pemprov Kalteng yang mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan tersebut tak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia juga menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi secara masif. Dia menilai perlu ada usaha lebih keras untuk memastikan informasi tentang program pemutihan sampai dan diikuti masyarakat di pelosok daerah.

Untuk itu, ia menyarankan Bapenda melakukan kolaborasi dengan pemerintah di level kabupaten/kota dan di bawahnya. Dengan strategi tersebut, lanjutnya, informasi program pemutihan pajak akan dapat menjangkau hingga ke seluruh pelosok daerah.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Di sisi lain, dia juga berharap masyarakat tidak menunda memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang terkumpul akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Provinsi Kalteng.

"Kami mengajak masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik demi pembangunan Kalteng agar makin baik ke depannya," ujarnya seperti dilansir kaltengtoday.com.

Pemprov Kalteng kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65. Program itu hanya diselenggarakan selama 3 bulan, mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Melalui Pergub 8/2022, pemprov memberikan insentif meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemprov juga menawarkan pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya. Ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan, khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara