SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Dian Kurniati
Selasa, 18 Juni 2024 | 09.00 WIB
Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Peserta pelatihan yang juga pelaku UMKM didampingi seoarang chef membuat kue saat mengikuti pelatihan inovasi rasa baru pembuatan kue nastar di Kampung Nastar, Tangerang, Banten, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebut pelaku UMKM termasuk yang paling banyak menikmati belanja perpajakan.

Febrio mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung pengembangan UMKM. Pemberian fasilitas untuk UMKM tersebut kemudian terekam di dalam estimasi belanja perpajakan.

"Dapat kami sebutkan misalnya bahwa mayoritas dari belanja perpajakan ini dinikmati oleh UMKM dan rumah tangga," katanya, dikutip pada Selasa (18/6/2024).

Febrio mengatakan fasilitas pajak untuk UMKM salah satunya diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022. Beleid itu menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Dengan fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

"Untuk nilai UMKM ini semua, 1 tahun itu kurang lebih misalnya untuk PPh-nya itu bisa mencapai Rp21 triliun yang dinikmati oleh UMKM," ujar Febrio.

Febrio menambahkan belanja perpajakan pada tahun ini diestimasi akan mencapai Rp352,8 triliun atau naik 9,1% dari tahun sebelumnya Rp323,5 triliun. Menurutnya, estimasi belanja perpajakan terus mengalami kenaikan sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, rasio belanja perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) diperkirakan tetap konstan sekitar 1,6% sampai 1,7%. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.