KOTA BATU

Ada Masukan Dari Pengusaha, Perpanjangan Insentif Pajak Daerah Dikaji

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:38 WIB
Ada Masukan Dari Pengusaha, Perpanjangan Insentif Pajak Daerah Dikaji

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATU, DDTCNews—Pemkot Batu, Jawa Timur akan mengkaji masukan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Batu untuk memperpanjang insentif pajak daerah hingga akhir tahun.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan permintaan pelaku usaha hotel dan restoran tersebut perlu dikaji terlebih dahulu lantaran bisa berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Nanti kita bicarakan, tetapi harus ada surat resmi, apalagi masing-masing tempat perhotelan berbeda jumlah pengunjungnya. Usulan tersebut juga perlu dikonsultasikan kepada DPRD," katanya dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Menurut Punjul, sektor hotel dan restoran merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi Pemkot Batu. Untuk itu, kalkulasi kebijakan harus dilakukan dengan cermat demi menjamin penerimaan daerah tetap stabil hingga tutup tahun.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu M. Chori menegaskan tidak akan buru-buru memperpanjang insentif pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran berupa keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran.

"Penarikan pajak hotel akan kami evaluasi dulu pemberian keringanannya. Yang jelas, pengelola hotel harus lapor tiap bulan pajaknya ke Pemkot, misalnya pajak di Juli. Kemudian akan diajukan ke walikota sebagai bahan pertimbangan," tuturnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dilansir dari Nusa Daily, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi meminta pembebasan pajak dapat diteruskan hingga akhir tahun. Menurutnya, pengusaha masih butuh sokongan insentif untuk bisa memulihkan bisnis yang terhenti dalam empat bulan terakhir.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hotel hingga 18 Juni 2020 mencapai Rp12,1 miliar atau 30,8% dari target tahun ini Rp39,5 miliar. Adapun realisasi setoran pajak restoran mencapai Rp6,7 miliar atau 33% dari target Rp20,3 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu