KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN, Kelas Menengah Didorong Beli Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Minggu, 11 Juni 2023 | 08:00 WIB
Ada Insentif PPN, Kelas Menengah Didorong Beli Kendaraan Listrik

Kepala Staf Presiden Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mendorong masyarakat kelas menengah menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya penurunan emisi karbon.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat. Menurutnya, insentif pajak akan membuat harga kendaraan listrik lebih murah.

"Ini insentif yang sangat menarik bagi masyarakat kelas menengah karena mendapatkan potongan PPN, hanya bayarnya 1%," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Moeldoko menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN DTP agar masyarakat dapat mengakses kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Dengan pengguna mobil yang terus bertambah, ekosistem kendaraan listrik diharapkan dapat segera terbentuk.

Insentif Berlaku Sampai Desember 2023

PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.

Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

"Itu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Ada kebijakan khusus bagi masyarakat [kelas] menengah yang ingin membeli mobil listrik," ujar Moeldoko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai