KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN, Kelas Menengah Didorong Beli Kendaraan Listrik

Dian Kurniati
Minggu, 11 Juni 2023 | 08.00 WIB
Ada Insentif PPN, Kelas Menengah Didorong Beli Kendaraan Listrik

Kepala Staf Presiden Moeldoko.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mendorong masyarakat kelas menengah menggunakan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya penurunan emisi karbon.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat. Menurutnya, insentif pajak akan membuat harga kendaraan listrik lebih murah.

"Ini insentif yang sangat menarik bagi masyarakat kelas menengah karena mendapatkan potongan PPN, hanya bayarnya 1%," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Moeldoko menuturkan pemerintah memberikan insentif PPN DTP agar masyarakat dapat mengakses kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Dengan pengguna mobil yang terus bertambah, ekosistem kendaraan listrik diharapkan dapat segera terbentuk. 

Insentif Berlaku Sampai Desember 2023

PMK 38/2023 mengatur insentif PPN DTP untuk penyerahan mobil listrik pada masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023. Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Perpres 55/2019.

Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ini telah ditetapkan dengan Kepmenperin 1641/2023.

Melalui PMK 38/2023, pemerintah mengatur insentif PPN DTP hanya diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.

Dengan ketentuan tersebut, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, akan diberikan sebesar 5% dari harga jual. Oleh karena itu, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik adalah sebesar 6%.

"Itu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Ada kebijakan khusus bagi masyarakat [kelas] menengah yang ingin membeli mobil listrik," ujar Moeldoko. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.