KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Dian Kurniati
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12.30 WIB
Ada Insentif Pajak, Kemenperin Ajak Pengusaha Perkuat Kualitas SDM-nya

Pekerja melakukan proses penarikan benang filamen dari olahan limbah botol plastik bekas untuk pembuatan fiber dacron di Pabrik PT Inocycle Technology Group di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajak pelaku industri terlibat dalam penguatan sumber daya manusia (SDM).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan mengatakan pemerintah berkomitmen mendorong pengembangan kinerja industri nasional melalui penyiapan SDM industri yang kompeten. Menurutnya, pemerintah juga menyediakan insentif pajak bagi pelaku industri yang terlibat dalam pengembangan SDM.

"BPSDMI bersama dengan unit pendidikan dan pelatihan yang kami miliki akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan stakeholder dalam menyelenggarakan program vokasi industri," katanya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Masrokhan mengatakan pemerintah menyediakan insentif bagi industri berupa pemberian supertax deduction. Dengan insentif ini, pelaku industri dapat menerima pengurangan pajak jika bekerja sama dengan sekolah atau kampus Kemenperin.

PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu. Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF). Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Masrokhan menyebut sepanjang 2024 terdapat 1.722 kerja sama dalam negeri dan 53 kerja sama luar negeri yang dilaksanakan BPSDMI Kemenperin dan unit satuan kerja di bawahnya. Kerja sama ini terjalin dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perusahaan industri, asosiasi, institusi akademik, dan unit pemerintah lainnya.

Saat ini, BPSDMI Kemenperin menaungi 11 politeknik, 2 akademi komunitas, 9 SMK, serta 7 Balai Diklat Industri (BDI) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Kepala BPSDMI, kerja sama yang telah dijalin tersebut memiliki format yang beragam, sesuai dengan kebutuhan untuk program pengembangan SDM industri.

"Perusahaan industri yang bekerja sama dengan unit pendidikan Kemenperin akan mendapatkan manfaat lainnya, yakni tersedianya SDM siap kerja yang kompeten sehingga meminimalkan biaya perekrutan dan pelatihan pegawai," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.