KPP PRATAMA BLORA

Ada Faktur Pajak Tak Dilaporkan, AR Datangi Rumah WP Minta Penjelasan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 November 2022 | 16.45 WIB
Ada Faktur Pajak Tak Dilaporkan, AR Datangi Rumah WP Minta Penjelasan

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Account Representative (AR) dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi kediaman seorang wajib pajak di Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada akhir September lalu. Usut punya usut, kedatangan AR bertujuan meminta penjelasan atas dan dan/atau keterangan terkait dengan faktur pajak yang belum dilaporkan. 

David Christian, AR yang bertugas, menjelaskan bahwa kantor pajak bermaksud meminta penjelasan atas faktur pajak yang belum dilaporkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan kantor pajak, imbuh David, pada tahun pajak 2022 tercatat ada faktur pajak Masa Februari yang sudah di-approve, tetapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

"Wajib pajak pun mengonfirmasi bahwa temuan tersebut benar adanya dan faktur pajak yang sudah di-approve memang belum dilaporkan karena yang bersangkutan bingung dengan cara pelaporan menggunakan e-faktur," ujar David dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (3/11/2022). 

Wajib pajak, imbuh David, bisa melaporkan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur web based yang bisa diakses melalui laman web-efaktur.pajak.go.id. Melalui kunjungan tersebut, David pun memberikan penyuluhan singkat mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN menggunakan e-faktur

"Soal faktur masa pajak Februari yang belum dilaporkan, wajib pajak perlu mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. WP bisa melakukan pembetulan atas SPT yang disampaikan," kata David. 

Seperti diketahui, mulai 2014 lalu DJP menyediakan e-faktur sebagai saluran pembuatan faktur pajak secara elektronik. Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP. 

Aplikasi e-faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.

Versi e-faktur terbaru adalah e-faktur versi 3.2 sebagai tindak lanjut implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sesuai dengan peraturan UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, pelaporan SPT masa PPN harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Perlu dicatat, terdapat sanksi denda apabila SPT Masa PPN tidak atau terlambat dilaporkan. Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dapat dikenai sanksi berupa denda sejumlah Rp500.000. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.