INSENTIF PPNBM

Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:21 WIB
Ada Diskon PPnBM Mobil, Kemendagri akan Pangkas NJKB PKB/BBNKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang untuk mengubah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) seiring dengan pemberian insentif PPnBM atas mobil baru yang rencananya akan berlaku pada Maret 2021.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto bila agen pemegang merek (APM) memiliki harga pasaran umum (HPU) baru atas kendaraan bermotor, maka Kemendagri akan segera merespons dengan penetapan NJKB baru.

"Pasti harus direvisi begitu APM dan HPU-nya menyesuaikan. Ini agar konsumen memiliki kepastian dalam pembayaran pajaknya," ujar Ardian di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Ardian mengatakan bila HPU mengalami penurunan akibat relaksasi PPNBM, maka NJKB sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan ikut turun.

"Bisa saja kendaraan baru diusulkan oleh APM untuk berubah HPU setelah penetapan relaksasi. Yang pasti begitu APM mengusulkan perubahan, kami akan segera merespons terkait dengan NJKB-nya," ujar Ardian.

Seperti diketahui, dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh pemerintah provinsi adalah NJKB. NJKB ditentukan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. Data HPU diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat, salah satunya melalui data yang disediakan oleh APM.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), NJKB ditetapkan berdasarkan HPU pada pekan pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Untuk 2021, Kemendagri sendiri telah menetapkan Permendagri No. 1/2021. NJKB 2021 ditetapkan atas HPU kendaraan bermotor pada pekan pertama Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan