PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Muhamad Wildan | Senin, 29 April 2024 | 16:15 WIB
Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya promosi bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang wajib pajak melampirkan daftar nominatif terkait dengan biaya tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2010, daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 2/2010, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain biaya iklan media elektronik, media cetak, dan media lainnya; biaya pameran produk; biaya pengenalan produk baru; dan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Jika promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, nilai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah senilai harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Sementara itu, yang tidak termasuk biaya promosi ialah pemberian imbalan berupa uang ataupun fasilitas kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi.

Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final juga tidak dikategorikan sebagai biaya promosi.

Merujuk pada Pasal 18 PP 55/2022, terdapat 3 hal yang harus diperhatikan agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu promosi bertujuan mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; dikeluarkan secara wajar; dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA CAKUNG

WP Tak Lunasi Utang Pajak Rp 690 Juta, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara