KPP PRATAMA GARUT

Abaikan Surat Paksa, Tanah 1.400 Meter Persegi Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Desember 2023 | 12:30 WIB
Abaikan Surat Paksa, Tanah 1.400 Meter Persegi Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan penyitaan terhadap salah satu aset wajib pajak berupa sebidang tanah seluas 1400 meter persegi di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Kadungora, Garut pada 26 Oktober 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Garut Ali mengatakan kegiatan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif sebagai upaya mendorong penanggung pajak melunasi utang pajaknya.

“Sebelumnya kami telah memberikan surat teguran dan menyampaikan Surat Paksa. Kami juga telah mengundang wajib pajak beberapa kali, tetapi tidak hadir. Atas dasar itu, tindakan sita kami lakukan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Ali berharap tindakan sita tersebut dapat memberikan efek jera dan kesadaran bagi wajib pajak dalam melunasi piutang pajaknya serta melaksanakan hak dan kewajibannya.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN