PROVINSI JAMBI

97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2017 | 15:45 WIB
97% Setoran PKB Disumbang Program Pemutihan Denda

JAMBI, DDTCNews – Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Pemprov Jambi baru mencapai Rp71,65 miliar atau 20,5% dari target yang dipatok Rp350,84 miliar. Penerimaan itu gabungan antara program pemutihan denda PKB dan PKB regular.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Darmawan mengatakan sebagian besar penerimaan itu berasal dari program pemutihan denda PKB.

"Sampai kemarin perolehan PKB sudah Rp71,65 miliar. Kami terbantu dengan program pemutihan yang berakhir pada bulan April lalu. Tapi target untuk triwulan I tahun ini sudah tercapai," ujarnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Program pemutihan denda pajak yang dimulai 6 Februari sampai 29 April 2017 lalu berhasil mengumpulkan pendapatan Rp69,9 miliar atau hampir 97% dari keseluruhan nilai yang dipungut.

Darmawan menungkapkan pencapaian itu berasal dari 66.738 unit kendataan roda dua dan empat yang memiliki tunggakan pajak.

Meskipun PKB berperan utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Jambi tidak bisa mengandalkan program penghapusan sanksi saja, mengingat program itu tidak bisa dilakukan setiap saat.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Menurutnya, dengan ada atau tidaknya program tersebut, masyarakat harus memiliki kesadaran sendirinya untuk membayar pajak tepat waktu.

"Kami akan meminta UPTD Samsat di Kabupaten maupun Kota untuk menjemput bola, khususnya pada masyarakat yang tinggal di pedalaman," tuturnya seperti dilansir jambi-independent.co.id.

Selain itu, Darmawan menyatakan realisasi PAD Provinsi Jambi secara umum sudah mencapai 30% dari target yang telah dipatok sebesar Rp1,3 triliun. Pencapaian itu berasal dari 5 sektor pajak, dan 2 sektor retribusi daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN