KOTA DUMAI

92% Pengusaha Belum Bayar Pajak, Penindakan Disiapkan

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:37 WIB
92% Pengusaha Belum Bayar Pajak, Penindakan Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUMAI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Riau, mencatat penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir Agustus 2020 baru mencapai Rp5 juta atau 3,3% dari target tahun ini sebesar Rp150 juta.

Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan rendahnya realisasi dikarenakan banyak pengusaha yang tidak membayar pajak. Bapenda saat ini tengah menyiapkan sanksi untuk para pengusaha sarang burung walet yang bandel.

"Kami sudah beri waktu hingga Agustus 2020, tetapi hanya beberapa pengusaha saja yang baru membayar kewajibanya. Kami akan mengambil langkah tegas," katanya, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Marjoko mengatakan Bapenda tetap berupaya menggenjot penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir tahun nanti. Menurutnya masih ada sisa waktu 4 bulan untuk mengejar target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2020.

Bapenda telah berkoordinasi dengan Asosiasi Sarang Burung Walet (ASBW) Kota Dumai terkait dengan kewajiban Marjoko menyampaikan ada ancaman sanksi jika pengusaha burung walet tidak membayar pajak.

Berdasarkan laporan ASBW, terdapat sekitar 124 pengusaha sarang burung walet di Kota Dumai. Namun demikian, hanya sekitar 10 pengusaha sarang burung walet atau 8% yang telah memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga:
Karaoke dan Spa Kena 40%, Ini Tarif Pajak Baru Kabupaten Cilacap

Bapenda pun membentuk tim bersama Satpol PP dan instansi lainnya untuk menindak wajib pajak yang tidak mau menjalankan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tim akan menertibkan pelaku usaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak, mulai September 2020. Kami akan menindak tegas wajib pajak sarang burung walet yang tidak mau membayar,” tutur Marjoko seperti dilansir Halloriau.

Dia mengimbau wajib pajak segera membayar pajaknya langsung ke Bapenda secara self-assessment dengan jujur, sesuai dengan volume panen dan harga jual sarang burung walet pada saat itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor