KABUPATEN TEGAL

653 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 17:25 WIB
653 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi mencatat 653 kendaraan bermotor plat merah, baik roda dua maupun roda empat, yang belum menyetorkan pajaknya dari tahun 2010 hingga 2016.

Kepala Kantor UPPD Samsat Slawi Hernuryo Samekto mengatakan hasil inventarisasi tercatat ada 80 unit kendaraan roda empat dan 573 unit kendaraan roda dua yang belum pernah membayar pajak tahunan.

"Pajak terhutang untuk kendaraan dinas roda empat mencapai Rp25,65 juta, sementara untuk roda dua senilai Rp25,13 juta. Data terakhir itu kami akumulasi sejak Mei 2016 silam," ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Untuk menangani hal ini ia akan melakukan sosialisasi terhadap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan dan desa yang selama ini menggunakan inventaris kendaraan plat merah untuk tergugah membayar pajak kendaraan terutang di setiap tahunnya.

"Kami minta semua SKPD, kecamatan dan pemerintah desa yang menggunakan ranmor plat merah menunjukkan surat terakhir pelunasan sesuai yang tercantum di STNK ranmor yang digunakan. Hal ini untuk mengetahui pajak terakhir yang sempat dibayarkan," ujarnya.

Hernuryo akan meminta surat resmi yang diterbitkan secara resmi dari bengkel kepada pengguna kendaraan jika kendaraan tersebut sudah rusak dan tak berbentuk. Namun, jika kendaraan tersebut sudah hilang, pengguna diminta mampu melengkapi surat keterangan dari polisi.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Surat keterangan dari polisi itu guna menghapus data kewajiban membayar pajak bagi pengguna kendaraan terkait. Hernuryo juga berencana menggandeng bupati untuk melakukan imbauan secara langsung melalui media radio, agar semua badan, SKPD, kecamatan, dan desa terketuk membayar pajak kendaraan dinas yang digunakan.

Menurutnya bila kepala daerah yang melakukan imbauan secara langsung, akan mempermudah dalam melakukan upaya penagihan dan inventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan bidang aset terkait kendaraan plat merah yang selama ini digunakan baik di lingkungan SKPD, kecamatan dan desa untuk kembali mengisi formulir yang disediakan guna mencari status kendaraan saat ini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Dengan memberikan formulir akan memudahkan kami untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, rusak berat, atau sudah dihapus dari data aset pemerintah daerah. Selama ini kami juga belum pernah mendapatkan laporan penghapusan aset kendaraan dinas dari instansi terkait," katanya seperti di radartegal.com.

Upaya penertiban pajak kendaraan dinas plat merah itu, menurutnya kini tengah digencarkan secara keseluruhan di wilayah Jawa Tengah, dan sudah dimulai di UPPD Samsat di delapan daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan