KEBIJAKAN PEMERINTAH

5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:30 WIB
5 Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN Dilantik, Berikut Nama-namanya

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono melantik lima orang pejabat tinggi madya di lingkungan Badan Otorita IKN, Kamis (13/10/2022), di Aula Serba Guna, Kemensetneg, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melantik pejabat-pejabat baru guna mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pejabat yang dilantik antara lain Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Muhammed Ali Berawi.

Kemudian, Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN dan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dikutip dari laman Setkab, Kamis (13/10/2022).

Setelah dilantik, lanjut Bambang, pejabat baru Otorita IKN diminta untuk segera melengkapi timnya dan melaksanakan pembangunan IKN sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Dia berharap kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan pemerintahan oleh Otorita IKN dapat terpenuhi pada November 2022.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

"Saya memberikan target November, minimum essential force istilahnya. Jumlah yang minimum kita untuk mulai up and running Otorita IKN segera dipenuhi," ujar Bambang.

Bambang juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan stakeholder. Dia juga meminta para pejabat baru mewaspadai dampak ketidakpastian global terhadap penyelenggaraan dan pembangunan IKN.

"Kita harus bersiaga menghadapi situasi ketidakpastian dunia yang mungkin akan dihadapi tahun depan. Ini momentum hingga akhir tahun. Mohon dipakai sebagai momentum persiapan kita semua," tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Untuk diketahui, dana yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan hingga pembangunan IKN akan bersumber dari APBN. Nanti, IKN tidak akan memiliki APBD sendiri seperti pemda pada umumnya.

Pada UU APBN 2023, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan bagian anggaran (BA) Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, hingga penyelenggaraan pemda IKN.

Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD