JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Artinya, segala kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak serta denda atau kompensasi bunga sudah dapat dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut.
Apabila merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, pihak bersangkutan dapat menempuh upaya hukum luar biasa, yaitu melalui peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
Namun demikian, alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut diatur secara limitatif dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.
Pertama, putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
Pengajuan peninjauan kembali berdasarkan alasan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kedua, terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan. Pengajuan peninjauan kembali berdasarkan alasan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Ketiga, telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali terkait dengan putusan mengabulkan sebagian atau seluruhnya, serta putusan menambah pajak yang harus dibayar.
Keempat, terdapat suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Kelima, apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diperhatikan, pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan ketiga, keempat, dan kelima tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.
Sesuai dengan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali juga tidak akan menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Untuk memahami secara mendalam terkait dengan sistem peradilan pajak dan proses sengketa pajak tersebut, Anda bisa membaca buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.
Nikmati penawaran spesial pada 10–20 Desember 2024. Setiap pembelian buku ini akan otomatis mendapatkan bonus langganan Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini!
Miliki buku sekarang dan dapatkan bonusnya: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)