PROVINSI JAWA BARAT

24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:01 WIB
24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bogor pada 2020 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Bapenda Jawa Barat Ekawati hingga September masih terdapat 23,8% dari sekitar 500.000 wajib pajak PKB di Bogor yang masih belum menunaikan kewajiban PKB-nya.

"Terjadi penurunan penunggak pajak, kalau tahun kemarin ada 28% hingga 30% wajib pajak yang kendaraannya berstatus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU)," ujarnya di Bogor, Rabu (28/9/2020).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Meski menurun, masih tingginya ketidakpatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak dipengaruhi oleh masih minimnya kesadaran wajib pajak untuk segera membayar utang pajaknya masing-masing.

Ekawati menilai banyak wajib pajak yang berharap adanya pemutihan atas tunggakan PKB-nya. "Jangan sampai berpikiran nanti ada pemutihan. Seharusnya kita tetap sadar bahwa kontribusi pajak kita juga untuk pembangunan Jawa Barat dan Bogor khususnya," ujar Ekawati.

Kontribusi PKB yang sangat besar memiliki peranan penting untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat dan Kota Bogor, terutama pada situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Dengan adanya Program Triple Untung di Jawa Barat, Ekawati masih optimistis pembayaran PKB di Jawa Barat dan khususnya di Kota Bogor akan terus bertambah.

Program Triple Untung yang menjanjikan pembebasan denda PKB serta pembebasan tarif progresif atas PKB terutang tidak dimungkiri banyak dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi utang PKB yang tahun lalu belum dibayarkan.

Samsat di Kota Bogor juga telah berupaya untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung wajib pajak melalui pelayanan Samsat di beberapa titik strategis di Kota Bogor.

"Tidak mesti datang langsung ke kantor Samsat induk. Kami ada titik pelayanan, baik Samsat keliling atau layanan di mal. Pembayaran juga bisa lewat transfer atau minimarket," ujar Ekawati seperti dilansir dari radarbogor.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 22:42 WIB

Penurunan dari adanya penunggak pajak merupakan kabar baik. Walau terdapat penurunan, masih ada wajib pajak yang masih menunggak. Itu artinya, pemda jawa barat perlu terus berupaya. Walau sudah ada titik lokasi pelayanan pajak, sosialisasi dan kesadaran wajib pajak adalah yang utama yang harus diupayakan. Semoga kedepannya terus membaik.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M