Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mengimbau para pemberi kerja untuk segera menyerahkan bukti potong pajak sehingga para karyawan dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Laporan APBN Kita edisi Februari 2022 menyebut DJP telah mengirim e-mail imbauan kepada 2,35 juta pemotong pajak atau perusahaan sejak 7 Februari 2022. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dibutuhkan karyawan ketika melaporkan SPT Tahunannya.
"Semakin cepat pemotong pajak memberikan bukti potong maka ada peluang semakin cepat pula karyawan melaporkan SPT Tahunan," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (24/2/2022).
Dalam surat elektronik yang dikirimkan DJP ke perusahaan, otoritas pajak mengingatkan salah satu kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak adalah menerbitkan dan memberikan bukti potong pajak tanpa diminta.
Penyerahan bukti potong yang lebih awal dapat menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila karyawan menyampaikan SPT pada akhir periode. Misal, penolakan karena SPT tidak lengkap, pelambatan laman web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
DJP mendorong wajib pajak dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal agar tidak terlalu mendekati tenggat. Adapun pengiriman e-mail kepada pemotong pajak ini dilakukan serentak agar makin banyak wajib pajak patuh dan taat dalam melaporkan SPT Tahunan.
"Di beberapa pekan mendatang, Kementerian Keuangan merencanakan akan mengirimkan surel imbauan kepada jutaan wajib pajak orang pribadi dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu menunggu jatuh tempo," bunyi laporan tersebut. (rig)