LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

89,6% Responden: Capres Perlu Kampanyekan Cara Membiayai Belanja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 09:00 WIB
89,6% Responden: Capres Perlu Kampanyekan Cara Membiayai Belanja

Laporan survei pajak dan politik DDTCNews.

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas responden dalam survei pajak dan politik DDTCNews 2023 menginginkan partai politik (parpol) atau capres-cawapres untuk membeberkan cara mendanai program-program yang dijanjikan saat pemilu 2024.

Berdasarkan laporan berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak yang melibatkan 2.080 responden dari 36 provinsi ini, ada beberapa temuan menarik mengenai harapan masyarakat pajak sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi parpol atau capres yang berkompetisi dalam pemilu 2024.

Perlu diketahui, 2.080 responden ini berasal dari berbagai kalangan. Tak semua responden memahami pengetahuan yang menyeluruh mengenai perpajakan. Dari 2.080 responden tersebut, sebanyak 1.446 responden mengeklaim cukup tahu atau melek perpajakan.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Sebanyak 89,6% atau 1.863 responden dari total 2.080 responden umum memandang pembiayaan atas program atau belanja yang diusung capres perlu disampaikan dalam masa kampanye pemilu 2024. Sementara itu, sebanyak 93,6% atau 1.350 responden dari total 1.446 responden melek pajak juga menyatakan perlu.

Catatan tersebut mencerminkan adanya kebutuhan masyarakat akan transparansi terhadap rencana pengeluaran negara dan pendanaan mengingat dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara.

Dari total responden umum yang menganggap perlunya penyampaian agenda belanja, sebanyak 96,8% atau 1.804 responden juga menganggap penting bagi partai politik dan capres menyampaikan agenda perpajakannya untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Sementara itu, dari total responden melek pajak dan juga menganggap perlunya pembiayaan belanja disampaikan capres, sebanyak 98,4% atau 1.350 responden juga menyatakan penting bagi partai politik dan capres menyampaikan agenda perpajakannya.

Temuan tersebut menegaskan kesadaran masyarakat terhadap peran pajak sebagai sumber utama pendanaan negara dan keinginan untuk mengetahui rencana konkret dari tiap-tiap capres.

Selanjutnya, dari total responden umum yang menganggap penting capres untuk menyampaikan agenda perpajakannya, sebanyak 96,0% atau 1.732 responden memandang perlu ada debat khusus capres yang membahas pajak sebagai sumber utama pendanaan program pembangunan.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Khusus responden melek pajak dan menganggap pentingnya agenda perpajakan disampaikan, sebanyak 96,5% atau 1.281 responden juga menilai perlu debat khusus pajak diadakan.

Hal ini tentu mencerminkan besarnya keinginan publik untuk mendengar secara terperinci bagaimana calon pemimpin beradu strategi dalam mendanai program-program yang diusungnya.

Lebih lanjut, dari total responden umum yang menilai perlu ada debat khusus tersebut, sebanyak 80,4% atau 1.450 responden meyakini pentingnya wajib pajak untuk dapat dilibatkan oleh parpol atau capres dalam penyusunan rencana agenda atau kebijakan pajak untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Pentingnya keterlibatan wajib pajak dalam penyusunan kebijakan pajak tersebut juga diamini oleh 83,9% atau 1.075 responden melek pajak yang juga berharap ada debat khusus capres yang membahas pajak.

Hasil ini menunjukkan tingginya harapan publik untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan pajak. Tentu, kebijakan yang diambil nantinya dapat lebih representatif.

Bisa disimpulkan, berdasarkan temuan di atas, mengindikasikan bahwa publik sangat memperhatikan bagaimana calon pemimpin merencanakan dan mendanai program-program yang diusungnya selama kampanye pemilu 2024.

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Temuan tersebut tentunya juga memberikan pemahaman mendalam mengenai harapan dan tuntutan publik terhadap transparansi dan perencanaan yang jelas, terutama dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang menjadi sumber utama pendapatan negara.

Artikel ini merupakan bagian dari rangkaian penerbitan Laporan Survei Pajak dan Politik DDTCNews: Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak. Untuk mendapatkan naskah laporan secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?