TIONGKOK

11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2018 | 11:03 WIB
11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

BEIJING, DDTCNews – Hampir selusin petugas pajak di Beijing dinyatakan bersalah karena kasus penyuapan. Langkah tegas pemerintah ini sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dari bahaya nyata korupsi.

Lembaga inspektorat Beijing (BCDI) menyatakan petugas pajak yang diseret ke pengadilan lantaran terbukti membantu pembeli rumah untuk menghindari pengenaan pajak. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, akibat praktik curang ini potensi pajak yang lenyap mencapai US$15,6 juta atau setara dengan Rp207 miliar.

Tidak berhenti disitu, 11 petugas yang dihukum tersebut juga menerima suap sebesar 15 juta yuan atau Rp31 miliar untuk jasa pengurangan pajak atas transaksi jual beli properti. Praktik ini sudah berlangsung dari tahun 2011 sampai 2015.

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

“Kasus ini sangat tidak biasa dalam hal ruang lingkup dan melibatkan korupsi sistematis yang menyebabkan kerusakan parah pada masyarakat,” rilis BCDI, Selasa (23/1).

Pembuktian di pengadilan, petugas pajak telah terbukti memberikan jasa untuk menghindar dari pengenaan pajak penjualan dan pajak penhasilan orang pribadi dari transaksi properti. Modus yang dilakukan adalah menyamarkan transaksi jual beli dilakukan antar anggota keluarga sehingga mendapatkan tarif pajak yang lebih kecil.

Jaksa menuduh 26 orang petugas pajak dalam kasus ini dan 11 di antaranya dinyatakan bersalah karena mengambil atau menawarkan suap. Selain itu mereka juga menyalahgunakan posisi mereka untuk mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Masa hukuman penjara untuk 11 petugas pajak ini bervariatif mulai dari satu tahun hingga hukuman penjara selama enam tahun. Tokoh yang populer dalam kasus ini adalah Jing Daobin, mantan pejabat pajak yang berhasil melarikan diri pada September 2016 ke Uni Emirat Arab saat kasus ini di investigasi.

“Korupsi terkait pajak transaksi real estate telah merajalela dalam beberapa tahun terakhir. Komisi inspektorat telah menginstruksikan seluruh petugas pajak untuk mengenakan pungutan sesuai dengan aturan,” tulis BCDI dilansir Caixing Global. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?