PERPAJAKAN INDONESIA

Zaman Serba Digital, Administrasi Pajak Harus Mudah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 13:03 WIB
Zaman Serba Digital, Administrasi Pajak Harus Mudah

Dari kiri ke kanan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Tax Law Surveillance DDTC Awwaliatul Mukarromah (tengah), dan Dosen FEB Untirta Intan Puspanita dalam kuliah umum ‘Digitalisasi & Administrasi Pajak’.

SERANG, DDTCNews – Perkembangan teknologi digital seharusnya diikuti dengan kemudahan administrasi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini akan berkorelasi positif pada peningkatan kepatuhan pajak.

Dalam kuliah umum bertajuk ‘Digitalisasi & Administrasi Pajak’ di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Tax Law Surveillance DDTC Awwaliatul Mukarromah mengatakan dampak dari perkembangan teknologi digital terhadap administrasi pajak tidak terhindarkan.

“Digitalisasi seharusnya juga dimanfaatkan untuk membantu pembayar pajak untuk lebih mudah mematuhi ketentuan dan meningkatkan transparansi antara wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP). Ini untuk memperkuat hubungan dan kepercayaan di antara keduanya,” jelasnya, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Menurutnya, teknologi dapat digunakan untuk menyederhanakan atau mengurangi jumlah kewajiban administrasi atau formulir yang perlu diisi oleh wajib pajak. Selain itu, teknologi bisa digunakan untuk mempercepat proses pembayaran maupun restitusi pajak.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan pada gilirannya akan meningkatkan layanan sekaligus mengurangi interaksi tatap muka (langsung) antara petugas pajak dengan wajib pajak. Pengurangan interaksi ini juga berpotensi menutup celah tindakan korupsi.

Sejauh ini, sudah ada beberapa perkembangan positif yang telah dilakukan DJP dalam pemanfaatan teknologi untuk administrasi pajak. Beberapa aplikasi sudah diluncurkan seperti e-SPT, e-Faktur, e-Bupot, dan aplikasi pelaporan pasca amnesti pajak.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

DJP juga telah mengembangkan pre-populated tax return. Dengan sistem ini, otoritas menggunakan data pihak ketiga dan sumber informasi lain yang valid. Data dan informasi itu diberikan kepada wajib pajak saat pengisian surat pemberitahuan (SPT). Wajib pajak tinggal mengonfirmasi kebenaran data.

Otoritas juga mulai meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak melalui penggunaan media sosial dan online chatting, selain telepon, email, situs web, dan faksimili. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memperbarui sistem inti (core tax system) yang ditarget efektif beroperasi pada 2021.

Menurutnya, berbagai langkah yang sudah dijalankan otoritas patut diapresiasi karena sudah berada di jalur yang tepat. Namun, menurut Awwaliatul, digitalisasi seharusnya juga berdampak lebih luas pada proses pembuatan kebijakan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Pasalnya, selain kemudahan bagi wajib pajak, teknologi digital seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas data dan informasi. Terlebih, saat ini DJP memiliki Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.

Dengan demikian, pengawasan ketidakpatuhan wajib pajak juga bisa dilakukan lebih optimal. Penggunaan teknologi akan membuat proses pencocokan data pihak ketiga dengan data dalam SPT lebih mudah diselesaikan dan akurat.

“Data berkualitas tinggi yang diproses dengan baik akan memberikan informasi berguna otoritas fiskal. Informasi ini dapat menghasilkan estimasi penerimaan pajak yang lebih baik di masa depan, mengevaluasi kebijakan pajak yang ada, dan menciptakan prospek peluang kebijakan baru,” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Pada akhirnya, lanjut dia, digitalisasi pajak akan menjadi faktor penentu dalam menciptakan hubungan yang lebih transparan dan setara. Dalam konteks kepatuhan kooperatif, otoritas pajak dan wajib pajak dapat saling percaya.

Dalam kuliah umum yang dihadiri 160 mahasiswa tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang memaparkan beberapa aspek yang telah dilakukan otoritas untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi. Kuliah umum dimoderatori oleh Dosen FEB Untirta Intan Puspanita (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT