PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan penerapan PKKU atau ALP dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki ketentuan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 172/2023, jika WPDN yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memenuhi ketentuan sebagai BUT (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penentuan BUT), WPDN itu juga ditetapkan sebagai BUT.

“BUT … harus menyampaikan seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (20/3/2024)

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Penyampaian seluruh data dan/atau informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

“Data dan/atau informasi … digunakan dalam menentukan nilai transaksi BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (4) PMK 172/2023.

Jika BUT tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyampaian seluruh data dan/atau informasi tersebut, nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) PMK 172/2023, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan WPDN diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan BUT.

Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak sejumlah ulasan terkait dengan ketentuan dalam PMK 172/2023 di sini.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD