Laman e-registration.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengakui adanya sejumlah laporan dari wajib pajak terkait dengan eror pada sistem e-registration (ereg.pajak.go.id). Kendati begitu, sistem internal otoritas belum melaporkan adanya kerusakan atau kendala pada laman ereg pada hari ini, Kamis (19/1/2023).
Melalui media sosialnya, DJP mengimbau wajib pajak untuk membuka laman ereg secara berkala. DJP memastikan tim internal sudah menindaklanjuti seluruh laporan dari wajib pajak terkait dengan eror pada sistem ereg hari ini.
"Hingga saat ini belum ada informasi error pada sistem ereg. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala serupa sehingga saat ini sedang ditangani oleh tim terkait," cuit DJP lewat akun @kring_pajak di Twitter, Kamis (19/1/2023).
Sebuah akun milik wajib pajak mengaku sudah mengganti alamat email-nya hingga 3 kali untuk mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg. Namun, proses pendaftaran dinyatakan gagal.
"Sudah bikin 3 email, sudah hapus cache dan cek spam email, tetapi tetap enggak ada email pendaftarannya," cuit seorang netizen.
Merespons hal ini, DJP juga menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak apabila menemukan eror pada laman ereg. Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, pastikan isian datanya sudah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan yang diinstruksikan.
Ketiga, gunakan private browser/incognito window untuk mengakses laman ereg. Keempat, clear cache dan cookies pada browser. Kelima, coba gunakan browser, gunakan perangkat lain, atau jajal koneksi internet lain.
Keenam, pastikan akses langsung ereg melalui URL ereg.pajak.go.id. Ketujuh, refresh form pendaftaran NPWP dengan CTRL+F5 dan isi kembali form.
Kedelapan, wajib pajak bisa membuat akun ereg baru dengan email yang berbeda dan isi formulir tidak melebihi batas timeout.
"Silakan dicoba kembali secara berkala," cuit @kring_pajak. (sap)