KEBIJAKAN PAJAK

WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Maret 2024 | 13:30 WIB
WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tidak dapat memasukkan beban gaji sebagai pengurang penghasilan bruto jika memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial terkait dengan NPPN dan beban gaji. Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang menggunakan NPPN (pencatatan) maka beban gaji tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Jika memilih pembukuan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto disesuaikan dengan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, salah satunya ialah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya gaji,” jelas Kring Pajak, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang tidak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM sesungguhnya masih memiliki kesempatan untuk menghitung pajak menggunakan NPPN.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN…wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk