Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bisa akan dilakukan jika wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan rugi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, penyampaian SPT yang menyatakan rugi menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan … dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Untuk pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) beleid tersebut, otoritas bisa melakukannya dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.
Adapun pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
“Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
“Baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyi penggalan pasal tersebut. (kaw)