THAILAND

WP Kaya Terus Diburu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 17:02 WIB
WP Kaya Terus Diburu

Pemandangan Kota Bangkok, Thailand (Foto: variety.com)

BANGKOK, DDTCNews – Para penikmat barang mewah harus mulai berjaga-jaga. Pasalnya, aktivitas transaksi mereka sedang dimonitor oleh Departemen Pendapatan untuk melihat apakah mereka melakukan usaha tertentu untuk menghindari pembayaran pajak di Thailand.

Direktur Departemen Pendapatan (Chief of Revenue Department) Prasong Poontaneat mengatakan saat ini pihaknya sedang mengamati sepuluh kasus yang terindikasi penghindaran pajak.

“Kami melihat kasus ini berdasarkan informasi tentang besarnya jumlah belanja mereka. Informasi ini dikirimkan ke pemerintah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang kami lakukan dengan negara lainnya,” kata Prasong.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Perjanjian internasional tersebut memberikan akses kepada pemerintah Thailand untuk melihat rekam jejak transaksi dan pembayaran pajak warga negara gajah putih itu di 60 negara dimana perjanjian itu ditandatangani.

Departemen Pendapatan percaya bahwa grup pembeli ini pasti memiliki pendapatan sensasional sehingga memiliki kemampuan membeli barang-barang mewah di luar negeri.

“Jika kami menemukan bahwa pembayaran pajak mereka tidak sejalan dengan pendapatan, mereka bisa diduga melakukan tindak penghindaran pajak. Setelah itu kami akan menghitung jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar,” ujar Pasong.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Pasong mengakui bahwa keterbatasan timnya membuat Departemen Pendapatan tidak bisa memeriksa transaksi yang dilakukan oleh setiap warga Thailand. Namun mereka akan fokus pada orang-orang tertentu yang menghabiskan begitu banyak uang.

Selain itu, Pasong juga mengingatkan kewajiban warga Thailand yang membawa barang dari luar negeri senilai lebih dari 20.000 baht atau sekitar Rp7,5 juta untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya