KPP PRATAMA BONTANG

WP Ajukan Status PKP, Siap-Siap Dikunjungi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 April 2023 | 13:00 WIB
WP Ajukan Status PKP, Siap-Siap Dikunjungi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 24 Februari 2023.

Pegawai dari KPP Pratama Bontang Dodi Chandra mengatakan wajib pajak yang dikunjungi antara lain CV Mawar Mekar Abadi dan PT Bugis Mamuju Toraja Jaya. Dalam verifikasi tersebut, petugas mewawancarai perwakilan dari kedua perusahaan tersebut.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menanyakan beberapa butir pertanyaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas usaha yang dijalankan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Sabtu (22/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Rombak Mekanisme Pemungutan Cukai Bahan Bakar Minyak

Selain itu, lanjut Dodi, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan PKP seperti penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN), pelaporan SPT Masa PPN, dan penerbitan faktur pajak.

Dia juga menginformasikan bahwa KPP selalu mengadakan kegiatan kelas pajak terkait dengan hak dan kewajiban PKP yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak berstatus PKP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang

"Untuk jadwal pelaksanaannya, wajib pajak dapat memantau sosial media KPP Pratama Bontang," jelas Dodi.

Baca Juga:
Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Setelah verifikasi lapangan selesai dilaksanakan, petugas verifikasi lapangan membuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) yang menegaskan apakah permohonan yang diajukan oleh wajib pajak bersangkutan disetujui atau ditolak.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Selasa, 14 Mei 2024 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Opsen, Pemda Diminta Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan