PROVINSI DKI JAKARTA

Wow, Setoran Retribusi PKL di Kota Ini Tembus 151%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Januari 2018 | 11:06 WIB
Wow, Setoran Retribusi PKL di Kota Ini Tembus 151%

JAKARTA, DDTCNews – Pedagangan Kaki Lima (PKL) kerap kali diasosiasikan dengan kegitan ekonomi informal dan masuk kategori usaha kecil menengah. Namun, ada potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika sektor tersebut dikelola secara tepat.

Hal ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan retribusi pedagang kaki lima yang menjadi binaan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang mencapai Rp3,01 miliar tahun 2017. Capaian ini bahkan melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,99 milar atau 151,15%.

“Ada ribuan pedagang binaan terdiri dari 1.933 orang berjualan di loksem dan 944 pedagang di lokbin,” kata Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Jakarta Barat, Nuraini Sylviana, Senin (8/1).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Dia mengatakan retribusi harian disetorkan secara total sebanyak 2.877 pedagang yang membuka usaha di 44 titik lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem). Keseluruhan lokasi usaha itu tersebar di 9 kecamatan di Jakarta Barat.

Para pedagang kaki lima ini dikenakan retribusi sebesar Rp4.000 per hari bagi yang berjualan di Lokasi Binaan (Lokbin). Sementara yang berjualan di Lokasi Sementara (Loksem) dikenakan tarif retribusi Rp3.000 per hari.

“Retribusi disetorkan melalui rekening Bank DKI. Kami setiap hari melakukan pengecekan agar tidak terjadi tunggakan,” jelas Nuraini dilansir beritajakarta.id.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Mekanisme kontrol ini penting agar kepatuhan para PKL dalam membayar retribusi tetap terjaga. Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak tertib dalam urusan pembayaran retribusi.

“Tahapannya, kami memberikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios,” terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya