Gedung World Bank. (foto: worldbank.org)
JAKARTA, DDTCNews - World Bank berpandangan Indonesia masih perlu mengurangi kebijakan pembebasan PPN guna meningkatkan penerimaan pajak.
Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Indonesia Economic Prospects - December 2022, penerimaan pajak dari pengurangan pembebasan PPN dapat digunakan untuk mendanai bantuan langsung tunai.
"UU 7/2021 tentang HPP memberikan fleksibilitas kepada Kementerian Keuangan untuk mengurangi pembebasan pajak yang tak perlu. Penerimaan dari pengurangan fasilitas pembebasan dapat digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai secara targeted kepada rumah tangga tidak mampu," tulis World Bank dalam laporannya, Kamis (15/12/2022).
Secara umum, World Bank berpandangan Indonesia perlu menghapuskan beragam pengecualian pajak dan ketentuan khusus yang selama ini berlaku, mulai dari pengecualian PPN hingga perlakuan perpajakan khusus pada sektor tertentu seperti PPh final pada sektor konstruksi.
"Beragam jenis belanja pajak perlu diawasi secara lebih teliti," tulis World Bank.
Untuk diketahui, UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah untuk mengurangi fasilitas PPN. Sebagaimana diatur pada Pasal 16B, pemerintah hanya memerlukan peraturan pemerintah (PP) untuk menetapkan penyerahan-penyerahan yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Diperinci pada Pasal 30 ayat (1) PP 49/2022, pemerintah telah mengatur bahwa seluruh fasilitas pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut pada PP 49/2022 memiliki sifat sementara waktu atau selamanya.
Menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi fasilitas pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut pada PP 49/2022 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Setelah dievaluasi, impor atau penyerahan BKP/JKP serta pemanfaatan JKP dari luar dari daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)