KOREA SELATAN

Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Won Konsisten Melemah, Pemerintah Bebaskan Bunga Obligasi dari Pajak

Warga menikmati hari musim semi yang cerah ditengah pandemi virus corona (COVID-19) di taman sungai Han di Seoul, Korea Selatan, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/HP/djo

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan mulai memberlakukan pembebasan pajak atas penghasilan yang diperoleh investor asing berupa bunga dan capital gains dari obligasi pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai pekan ini.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan pembebasan bunga dan capital gains obligasi pemerintah dari pengenaan pajak dipercepat guna meningkatkan arus modal ke Korea Selatan.

"Kebijakan ini diperlukan di tengah volatilitas pasar keuangan," ujar Choo, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pada awalnya, pembebasan pajak atas penghasilan dari obligasi pemerintah baru akan diberlakukan pada tahun depan. Namun, penerapan pembebasan pajak diputuskan untuk guna menghambat pelemahan nilai tukar won Korea Selatan. Pada tahun ini, won sudah melemah 16%.

Selain mempercepat implementasi pembebasan pajak atas bunga dan capital gains obligasi pemerintah, Korea Selatan juga akan mempercepat pencatatan obligasi dalam World Government Bond Index (WGBI).

WGBI adalah indeks yang mengukur kinerja obligasi pemerintah berbagai negara. Indeks ini dikelola oleh FTSE Russell.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Menurut pemerintah, pencatatan obligasi pemerintah dalam WGBI akan menstabilkan pasar valuta asing sekaligus menurunkan yield.

"Mengingat Korea Selatan sudah masuk dalam watchlist WGBI, kami perlu mengambil langkah untuk menarik para investor asing masuk ke pasar obligasi," ujar Chii seperti dilansir yne.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara