DENMARK

WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 12:00 WIB
WHO Sebut Cukai Jadi Instrumen Paling Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – World Health Organization (WHO) wilayah Eropa merilis buku panduan kebijakan perpajakan bagi produk olahan tembakau.

WHO menyatakan instrumen perpajakan melalui pungutan cukai merupakan cara paling efektif dalam menekan konsumsi produk tembakau seperti rokok. Namun demikian, masih ada yurisdiksi yang kurang progresif dalam menetapkan cukai produk olahan tembakau.

Hal tersebut, lanjut WHO, kerap kali ditemui pada negara berpenghasilan rendah dan menengah. "Padahal, bukti efektivitas perpajakan tembakau tidak dapat disangkal," tulis laporan WHO Eropa, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

WHO menjelaskan praktik yang kerap ditemukan antara lain tingkat tarif yang kurang memadai dan jarang meningkatkan tarif pajak rokok. Selain itu, negara-negara tersebut juga masih menggunakan struktur perpajakan yang rumit dan tidak efisien.

WHO menyebutkan beban pajak rokok di regional Eropa mencapai 75% dari harga eceran penjualan. Persentase tersebut berlaku pada 25 negara dari 53 yurisdiksi wilayah Eropa. Pada survey 2018 hanya dua negara yang membuat harga rokok menjadi lebih terjangkau. Sementara itu, 13 negara tidak mengalami perubahan tren harga jual.

Badan kesehatan dunia menyebutkan pungutan pajak tembakau yang efektif membuat industri rajin melakukan lobi. Agenda utama yang dilakukan adalah menentang kenaikan pajak dan membuat sistem perpajakan yang efektif.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Untuk itu, pembuat kebijakan harus konsisten saat menghadapi tekanan dan lobi dari industri pengolahan tembakau. "Pengembangan kebijakan pajak tembakau tidak boleh menyerah pada tekanan industri dan konsisten melakukan reformasi pajak," sebut WHO.

Reformasi perpajakan tembakau juga menjadi salah satu solusi mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. WHO memberikan rekomendasi agar negara meningkatkan tarif pajak tembakau sebagai cara mengurangi beban sistem kesehatan dan menekan konsumsi tembakau di masyarakat.

"Reformasi perpajakan tembakau menjadi faktor kunci kebijakan fiskal untuk mengatasi konsekuensi sosial dan ekonomi akibat pandemi. Intervensi melalui perpajakan tembakau harus menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam pembangunan," jelas WHO. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini