Ilustrasi.
KOPENHAGEN, DDTCNews – World Health Organization (WHO) wilayah Eropa merilis buku panduan kebijakan perpajakan bagi produk olahan tembakau.
WHO menyatakan instrumen perpajakan melalui pungutan cukai merupakan cara paling efektif dalam menekan konsumsi produk tembakau seperti rokok. Namun demikian, masih ada yurisdiksi yang kurang progresif dalam menetapkan cukai produk olahan tembakau.
Hal tersebut, lanjut WHO, kerap kali ditemui pada negara berpenghasilan rendah dan menengah. "Padahal, bukti efektivitas perpajakan tembakau tidak dapat disangkal," tulis laporan WHO Eropa, dikutip pada Minggu (4/7/2021).
WHO menjelaskan praktik yang kerap ditemukan antara lain tingkat tarif yang kurang memadai dan jarang meningkatkan tarif pajak rokok. Selain itu, negara-negara tersebut juga masih menggunakan struktur perpajakan yang rumit dan tidak efisien.
WHO menyebutkan beban pajak rokok di regional Eropa mencapai 75% dari harga eceran penjualan. Persentase tersebut berlaku pada 25 negara dari 53 yurisdiksi wilayah Eropa. Pada survey 2018 hanya dua negara yang membuat harga rokok menjadi lebih terjangkau. Sementara itu, 13 negara tidak mengalami perubahan tren harga jual.
Badan kesehatan dunia menyebutkan pungutan pajak tembakau yang efektif membuat industri rajin melakukan lobi. Agenda utama yang dilakukan adalah menentang kenaikan pajak dan membuat sistem perpajakan yang efektif.
Untuk itu, pembuat kebijakan harus konsisten saat menghadapi tekanan dan lobi dari industri pengolahan tembakau. "Pengembangan kebijakan pajak tembakau tidak boleh menyerah pada tekanan industri dan konsisten melakukan reformasi pajak," sebut WHO.
Reformasi perpajakan tembakau juga menjadi salah satu solusi mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19. WHO memberikan rekomendasi agar negara meningkatkan tarif pajak tembakau sebagai cara mengurangi beban sistem kesehatan dan menekan konsumsi tembakau di masyarakat.
"Reformasi perpajakan tembakau menjadi faktor kunci kebijakan fiskal untuk mengatasi konsekuensi sosial dan ekonomi akibat pandemi. Intervensi melalui perpajakan tembakau harus menjadi bagian dari strategi komprehensif dalam pembangunan," jelas WHO. (rig)