KOTA BONTANG

Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 13:01 WIB
Warung Makan Diusulkan Kena Pungutan Retribusi

Ilustrasi. (Foto: Klikbontang)

BONTANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Leo Sukoco mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan penarikan retribusi atas warung makan baik di pinggiran jalan maupun yang berlokasi di perkampungan.

Leo mengatakan hal ini dapat dijadikan suatu solusi yang dilakukan untuk meningkatkan keuangan daerah Balikpapan yang saat ini sedang tidak stabil. Selain itu, dalam usulannya Leo meminta agar Waikota Balikpapn segera menerapkan aturan penarikan retribusi terhadap warung makan yang ada di Balikpapan.

“Sampai saat ini, belum ada aturan yang jelas mengenai pengusaha kuliner pinggiran yang dinilai mampu memberikan sumbangsih PAD apabila ditarik retribusi,” pungkasnya, dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Leo memaparkan, selama ini pemerintah belum menerapkan aturan tersebut terhadap pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan oleh pemerintah kota.

“Pedagang yang menggunakan fasilitas yang diizinkan pemerintah itu harus ditarik retribusi. Ini juga dilakukan untuk meningkat PAD kita,” lanjutnya.

Sementara itu, dilansir dalam klikbontang.com, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan usulan tersebut sangat baik dan akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pemkot akan mengkaji terlebih dahulu sektor mana yang dapat berpotensi meningkatkan retribusi daerah.

“Usulan bahwa aset-aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat itu diefektifkan. Ya misalnya ada sewa, ada retribusi, saya kira itu cukup baik diterapkan. Nanti kita akan kaji di mana sektor-sektor yang perlu kita kaji,” pungkas Rizal. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya