KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Maruf Wanti-wanti OJK Pentingnya Kesehatan Sektor Jasa Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Wapres Maruf Wanti-wanti OJK Pentingnya Kesehatan Sektor Jasa Keuangan

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (ketiga kanan) berjalan menuju halaman Istana Merdeka untuk mengikuti zikir dan doa kebangsaan 77 tahun Indonesia merdeka di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Maruf Amin mewanti-wanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga kesehatan sektor jasa keuangan nasional. Pesan wapres ini berdasarkan pada tantangan perekonomian global yang makin besar, terutama dampak dari situasi geopolitik yang memanas.

Maruf Amin juga mendukung upaya OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat, termasuk melalui perbankan dan lembaga keuangan mikro.

"Bagaimana harapan dan juga keinginan pemerintah untuk melihat sektor jasa keuangan semakin kuat. Beliau [Maruf Amin] mengingatkan pentingnya peran dan kesehatan kondisi sektor jasa keuangan di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai bertemu Wapres Maruf Amin, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Selesai Nyoblos di TPS, Ini Pesan Jokowi dan Ma’ruf Amin

Wapres, imbuh Mahendra, memang punya pandangan spesial terhadap industri keuangan syariah. Kepada OJK, wapres menyampaikan dukungannya agar OJK memperdalam literasi keuangan syariah dan meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan yang berfokus pada keuangan syariah.

"Bapak wapres memberikan perhatian khusus kepada sektor ataupun usaha keuangan berbasis syariah yang memang secara menyeluruh semakin besar peran dan kontribusinya dalam keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia," kata Mahendra.

Selain itu, Mahendra menyebutkan bahwa ia memberikan laporan kepada wapres mengenai hal-hal yang menjamin adanya kepastian dan kontribusi dari keuangan syariah, khususnya kepada masyarakat dan perekonomian nasional, seperti prioritas OJK dalam menjaga tata kelola keuangan.

Baca Juga:
Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

OJK mencatat, kontribusi keuangan syariah terhadap keseluruhan penyaluran jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, sudah melampaui 6%. OJK akan terus mengupayakan pengembangan potensi tersebut baik pada sektor prioritas perbankan maupun juga non-perbankan.

"Secara historis sudah lebih besar daripada sebelumnya, namun dibandingkan potensi yang ada, masih banyak yang harus dikembangkan lebih lanjut," kata Mahendra. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 Februari 2024 | 15:17 WIB PEMILU 2024

Selesai Nyoblos di TPS, Ini Pesan Jokowi dan Ma’ruf Amin

Jumat, 08 September 2023 | 11:30 WIB PROVINSI ACEH

Zakat Jadi Pengurang Pajak, Wapres Bilang Begini kepada Warga Aceh

Jumat, 26 Mei 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Kamis, 27 April 2023 | 13:00 WIB SELEKSI DEWAN KOMISIONER OJK

Hasil Seleksi Tahap I DK OJK Keluar, Masyarakat Diminta Beri Masukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya