PENGAMPUNAN PAJAK

Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:25 WIB
Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepada wajib pajak yang masih melakukan pengemplangan pajak akan diberi sanksi tegas pada 2018 mendatang. Pasalnya, tahun 2018 akan menjadi tahun diberlakukannya sistem informasi secara terbuka untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hal itu diungkapkan Wapres saat menghadiri sosialisasi tax amnesty yang diselenggarakan Apindo di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (21/7). Dengan sistem informasi perpajakan yang terbuka, pemerintah akan mampu memberi sanksi pidana kepada para pengemplang pajak. Untuk itu, ia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan momen tax amnesty.

“Program tax amnesty ini dibuat untuk mematuhkan Indonesia terhadap peraturan dunia atas keterbukaan informasi perpajakan yang akan berlaku di 2018. Para pengemplang pajak selain menjadi musuh nasional juga akan menjadi musuh dunia nantinya,” ucap Wapres, Jakarta, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Program pengampunan pajak, lanjutnya, merupakan suatu keistimewaan yang diberikan negara kepada rakyatnya yang belum dan bahkan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Program ini berlaku hanya sampai akhir Maret 2017, maka program ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melaporkan harta asetnya baik yang berada di dalam negeri, maupun berada di luar negeri,” tambahnya.

Wajib pajak yang menyembunyikan harta di luar negeri, dan menghindari pembayaran pajak nasional, WP tersebut akan diperlakukan layaknya teroris, sehingga akan ditangkap dan akan diberikan sanksi yang sudah dipersiapkan, baik berupa sanksi denda maupun pidana.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Selain itu, pemerintah pun hingga saat ini masih memperbaiki sistem dan teknologi perpajakan demi menunjang dunia perpajakan lebih maju dan memberi kemudahan pemantauan penyetoran pajak.

“Persiapan yang dilakukan oleh pemerintah beserta ancaman sanksi yang akan diterima para pengemplang pajak nanti, diharapkan mampu mendorong program pengampunan pajak berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 08:30 WIB KP2KP PINRANG

Edukasi Bendahara soal TER PPh 21, Fiskus: Tak Ada Beban Pajak Baru

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:30 WIB KP2KP PAGAR ALAM

Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Senin, 26 Februari 2024 | 14:00 WIB UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tax Center Untirta Adakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan

Minggu, 25 Februari 2024 | 10:00 WIB EDUKASI PAJAK

Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?