KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu: Reformasi Struktural untuk Indonesia Menjadi Negara Maju

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 14:15 WIB
Wamenkeu: Reformasi Struktural untuk Indonesia Menjadi Negara Maju

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah memiliki berbagai agenda reformasi struktural yang berjalan secara terintegrasi demi mewujudkan pemulihan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.

Suahasil menuturkan dampak reformasi struktural akan terasa dalam jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan cita-cita Indonesia menjadi negara maju dan negara berpenghasilan tinggi (high income) pada 2045.

"Reformasi menuju Indonesia maju tidak saja diarahkan kepada konteks jangka pendek, tetapi juga tetap kita taruh dalam konteks jangka panjang," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Suahasil menjelaskan reformasi tersebut salah satunya dilakukan dari sisi fiskal. Menurutnya, pandemi Covid-19 justru menjadi momentum tepat untuk mengoptimalkan langkah reformasi agar pengelolaan fiskal lebih berkelanjutan di masa depan.

Dia menyebut APBN telah berperan sebagai countercyclical melawan pandemi Covid-19 sekaligus melindungi ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan pelebaran defisit. Pemerintah kemudian berkomitmen mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB pada 2023.

Untuk itu, APBN 2022 menjadi krusial karena menjadi tahun terakhir pelebaran defisit. Pada tahun tersebut, pemerintah harus memastikan krisis kesehatan dan ekonomi telah membaik sehingga motor penggerak pertumbuhan ekonomi bukan hanya berasal dari APBN.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Secara bersamaan, pemerintah juga berupaya memperkuat penerimaan perpajakan dengan melakukan reformasi. Salah satunya, melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memiliki ruang lingkup pengaturan luas.

Ruang lingkup tersebut meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"UU HPP menjadi harapan kami dapat menambah basis perpajakan Indonesia yang baru. Kemudian, ada UU Cipta Kerja yang berjalan dengan baik dan dapat memberikan landscape ekonomi yang baru untuk ekonomi kembali bekerja itu luar biasa coverage-nya," ujarnya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Pemerintah dan DPR juga berupaya menyelesaikan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pemerintah berharap RUU tersebut akan menjadi basis baru dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Selain itu, ada pula upaya mendorong reformasi sektor keuangan melalui penguatan fundamental daya tahan sektor keuangan nasional serta peningkatan daya saing pasar keuangan domestik.

"We do not waste the crisis, we use the crisis untuk menaruh reformasi baru, termasuk kami terus merespon tantangan dan memitigasi atas tantangan perubahan iklim," tutur Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M