INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Wamenkeu Ingin Semua BUMN Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Januari 2021 | 11:41 WIB
Wamenkeu Ingin Semua BUMN Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap semua badan usaha milik negara (BUMN) dapat melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Dengan adanya integrasi, sambungnya, data akan secara langsung terkoneksi. Langkah ini akan memudahkan dari sisi BUMN sebagai wajib pajak dan DJP. Integrasi data tersebut sangat penting, terutama dalam konteks ekstensifikasi jenis pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jadi, supaya dia real time connection dengan DJP. Itu nanti dia [BUMN] akan bikin invoice enggak perlu di-print lagi karena semuanya dalam bentuk elektronik. Kuncinya adalah semua pihak yang melakukan transaksi dengan BUMN yang sudah connecting ini mesti tercatat NPWP-nya,” katanya.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Adanya integrasi data perpajakan tersebut, sambungnya, juga akan mendorong kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para supplier atau rekanan pihak ketiga perusahaan pelat merah. Dengan demikian, semua pelaku usaha masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Hingga akhir tahun lalu, DJP gencar menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan BUMN. Tercatat ada 14 BUMN yang telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan 6 BUMN yang sudah masuk dalam tahap general ledger tax mapping.

Keenam entitas bisnis pelat merah tersebut antara lain PLN, Pertamina, Telkom Indonesia, Pelindo III, Pegadaian, dan Bio Farma. Adapun anak perusahaan Telkom Indonesia yaitu Infomedia Nusantara juga sudah masuk program general ledger tax mapping.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

“Kalau saya sih penginnya, idealnya, semua BUMN begitu. Habis itu, kalau ada swasta yang mau, jauh lebih bagus lagi. Jadi real time connection-nya itu akan jadi basis data. Bukan hanya DJP yang dapat data tapi unit usahanya itu jadi lebih simpel. Semua compliance PPN-nya ada di sana,” imbuh Suahasil.

Anda juga bisa menyimak hasil wawancara DDTCNews dengan Suahasil dalam Fokus Bangkit dari Resesi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara