OMNIBUS LAW

Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2019 | 15:12 WIB
Wamenkeu: Daerah Juga Bisa Berikan Insentif Fiskal

(foto: Humas Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah berupaya mendorong rancangan omnibus law perpajakan bisa masuk ke DPR pada bulan ini. Pemerintah daerah disebut-sebut bisa memberikan fasilitas fiskal untuk meningkatkan investasi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi gabungan di Kantor Kemenko Perekonomian. Opsi pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal tersebut akan masuk dalam omnibus law perpajakan.

Omnibus law perpajakan itu salah satu pilarnya adalah kita ingin mendaftar ulang seluruh bentuk fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super tax deduction, termasuk memberikan ketentuan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan oleh kepala daerah," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Suahasil menyatakan opsi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk lebih banyak melibatkan peran aktif daerah dalam mendukung kegiatan investasi. Menurutnya, pilihan kebijakan tersebut akan berbarengan dengan keputusan pengambil-alihan kewenangan daerah dalam menentukan tarif pajak.

Untuk menjamin keadilan iklim investasi, dengan omnibus law perpajakan, pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah. Kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional dari Sabang hingga Merauke.

“Selain menetapkan tarif pajak daerah, pemerintah pusat juga dapat melakukan review dan membatalkan peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi," tegasnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Seperti diketahui, omnibus law perpajakan yang telah disiapkan oleh Kemenkeu akan mencakup 6 pilar utama. Adapun pilar pertama adalah soal pendanaan investasi. Pilar kedua mencakup sistem teritori. Pilar ketiga terkait dengan subjek pajak dalam negeri.

Pilar keempat terkait kepatuhan wajib pajak. Pilar kelima tentang keadilan iklim berusaha. Pilar keenam terkait fasilitas perpajakan. Kebijakan tersebut rencananya akan diserahkan kepada DPR bulan ini dan memulai pembahasan pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini