AKSES DATA PERBANKAN

Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 15:15 WIB
Waktu DPR Tinggal Sebulan, Ini Kata Ken Soal Nasib Perppu No. 1

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Sudah dua bulan lewat, belum ada sinyal yang terang menyangkut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di DPR, apakah diterima atau ditolak. Bagaimana kansnya?

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah hingga kini memang masih menunggu keputusan DPR, apakah akan menerima atau menolak perppu tersebut. Namun, dirinya optimistis DPR akan dapat menerima beleid tersebut dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Saya optimis DPR bisa menerima perppu tersebut, sehingga syarat keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama AEoI (Automatic Exchange of Information) dapat terpenuhi, sekaligus bisa meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Ken menambahkan DPR memiliki waktu 3 bulan untuk menolak atau menerima perppu tersebut. Apabila sampai 3 bulan DPR tidak mengeluarkan keputusan dalam waktu 3 bulan itu, maka Perppu tersebut harus menjadi undang-undang.

“Perppu itu kan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, jadi ya itu peraturan. DPR tidak perlu mengecek isinya satu per satu. Kan ada waktu 3 bulan. Kalau DPR belum ada keputusan, maka Perppu itu harus jadi undang-undang,” katanya.

Perppu No. 1 Tahun 2017 yang terbit 8 Mei 2016 merupakan salah satu syarat utama yang harus dimiliki oleh Indonesia sebelum mengikuti AEoI. Dengan perppu tersebut, ada dasar hukum untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Selama ini Indonesia masih menganut prinsip kerahasiaan data nasabah perbankan dari DJP. Karena itu, pembukaan akses data nasabah perbankan harus melalui proses yang memakan waktu lama dan harus melalui persetujuan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, sudah lebih dari 100 negara yang mengikuti kerja sama AEoI. Mereka semua setuju untuk menghapus aturan kerahasiaan bank dari otoritas pajak. Menurut rencana, kerja sama global ini akan efektif pada 2018. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi